30 Agustus 2014

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2014, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 291 Tahun 2014 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2014, tanggal 11 Agustus 2014, BKKBN membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BKKBN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:

Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan (Klik Disini)

I. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI atau anggota/pengurus partai politik;
e. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2015 (lahir setelah 1 Januari 1980);
f. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
g. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak berlaku;
h. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
i. Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki keterbatasan fisik (panca indra) dan mental yang akan menghambat pekerjaan baik di kantor maupun di lapangan dikarenakan belum tersedia alat bantu.
2. Persyaratan Khusus
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Minimal menguasai penggunaan dasar S1 Komputer (Microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik);
c. Bersedia tidak hamil bagi peserta perempuan sampai diangkat menjadi PNS;
d. Bagi pelamar yang sudah menikah, memiliki anak maksimal 2 (dua) orang sesuai dengan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKB-PK);
e. Bersedia tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun;
f. Akan dikenakan denda Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang disetorkan ke kas negara dan diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS/PNS apabila:
1. Hamil selama menjadi CPNS;
2. Mengundurkan diri sebelum masa kerja 5 (lima) tahun PNS;
3. Memberikan keterangan/dokumen palsu terkait dengan persyaratan pada huruf d.

II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.panselnas.menpan.go.id dilanjutkan ke www.sscn.bkn.go.id dengan mengisi/melengkapi data yang dibutuhkan dalam aplikasi serta mencetak formulir registrasi (registrasi online);
2. Peserta berhak memilih sampai 3 (tiga) formasi dengan kualifikasi pendidikan yang sama;
3. Bagi pelamar yang telah mendaftar harus mengirimkan berkas lamaran melalui PO BOX sesuai lokasi pilihan pertama yang dilamar paling lambat satu hari setelah batas akhir pendaftaran online (stempel pos).
Alamat PO BOX sebagai berikut:

2.1. BKKBN PUSAT
PO BOX 2200 JKT 13000

2.2. Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh
PO BOX 026 Aceh

2.3. Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara
PO BOX 8 Medan 20000

2.4. Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat
PO BOX 256 Padang

2.5. Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan
PO BOX 1007 Palembang

2.6. Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi
PO BOX 36000 Jambi

2.7. Perwakilan BKKBN Provinsi Riau
PO BOX 1288 Pekanbaru

2.8. Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau
PO BOX 506/Batam Centre

2.9. Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu
PO BOX 3802 Bengkulu

2.10. Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung
PO BOX 1195 Lampung

2.11. Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat
PO BOX 1143 Bandung 40011

2.12. Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah
PO BOX 1200 Semarang

2.13. Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur

2.14. Perwakilan BKKBN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PO BOX 1011 YK 55000

2.15. Perwakilan BKKBN Provinsi Banten
PO BOX 2800 Serang Banten

2.16. Perwakilan BKKBN Provinsi Bali
PO BOX 3266 Denpasar

2.17. Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah
PO BOX 28 Palangkaraya

2.18. Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur
PO BOX 1028 Samarinda

2.19. Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat
PO BOX 7094 Pontianak

2.20. Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan
PO BOX 1022 Banjarmasin

2.21. Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo
PO BOX 222 Gorontalo

2.22. Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara
PO BOX 012 Kendari

2.23. Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan
PO BOX 1515 Makassar 90222

2.24. Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Barat
PO BOX 999 Mamuju

2.25. Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah
PO BOX 940 Palu

2.26. Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara
PO BOX 1001 Manado

2.27. Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku
PO BOX 020 Ambon

2.28. Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur
PO BOX 3003 Kupang 85001

2.29. Perwakilan BKKBN Provinsi Papua
Tromol Pos 9 Jayapura

2.30. Perwakilan BKKBN Provinsi Papua Barat
PO BOX 4000 Manokwari

Untuk formasi yang penempatannya di Diklat, berkas lamaran dikirimkan ke PO BOX Perwakilan BKKBN Provinsi yang menaunginya.
Berkas-berkas lamaran yang tidak dikirim melalui PO BOX tidak akan diproses oleh panitia.
4. Berkas lamaran yang dikirim melalui PO BOX sesuai lokasi pilihan pertama yang dilamar terdiri dari:
a. Bukti registrasi online (diperoleh setelah pelamar mengisi data pada form aplikasi secara lengkap dan benar);
b. Pas foto berwarna terbaru, ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan diberi nama di bagian belakang foto;
c. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
d. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Kepala BKKBN dengan menyebutkan jabatan yang dilamar;
e. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai akademik yang sudah dilegalisir cap basah (stempel dan tanda tangan asli Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur Program/Ketua Jurusan) dan melampirkan surat keterangan akreditasi bagi yang ijazahnya tidak mencantumkan akreditasi;
f. Berkas huruf a – e disusun berurutan dan dimasukkan ke dalam map berwarna biru,
Pada map ditulis:
- Nama Peserta :
- No. Pendaftaran Registrasi Online :
- Kualifikasi Pendidikan :
- Jabatan yang dilamar :

Contoh:
- Nama Peserta : Wisnu
- No. Pendaftaran Registrasi Online : 1234567890
- Kualifikasi Pendidikan : D3. Administrasi
- Jabatan yang dilamar : 1. Arsiparis Pelaksana pada Perwakilan Jawa Barat
2. Arsiparis Pelaksana pada Perwakilan Jawa Timur
3. Arsiparis Pelaksana pada Diklat Pati
Map dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirimkan ke PO BOX yang telah ditentukan oleh panitia dengan batas waktu satu hari setelah penutupan pendaftaran (stempel pos).
g. Panitia akan mengumumkan hasil seleksi administrasi berkas melalui www.bkkbn.go.id
h. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi harus datang langsung ke kantor BKKBN/Perwakilan BKKBN Provinsi sesuai tujuan lamaran pilihan pertama (tidak boleh diwakilkan) untuk melakukan pendaftaran ulang dan mengambil kartu tanda peserta ujian TKD, dengan membawa:
1. Bukti registrasi online;
2. KTP asli yang masih berlaku;
3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan diberi nama di bagian belakang foto;
4. Ijazah dan transkrip nilai asli (untuk ditunjukkan kepada Panitia).
Saat pengambilan kartu tanda peserta ujian, peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai celana jeans, kaos dan sandal).
Waktu pendaftaran ulang akan diatur lebih lanjut.

III. PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara Regional di 8 Kota. Peserta mengikuti ujian CAT di lokasi yang sesuai dengan pilihan pertama. Lokasi pelaksanaan CAT sebagai berikut:

a. Jakarta bagi pelamar BKKBN Pusat, Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Selatan, Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Diklat Banyumas, Diklat Pati, Diklat Bogor, Diklat Cirebon, dan Diklat Garut;
b. Medan bagi pelamar Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara dan Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh;
c. Pekanbaru bagi pelamar Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau, dan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Barat;
d. Surabaya bagi pelamar penempatan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Perwakilan BKKBN Provinsi DIY, Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dan Perwakilan BKKBN Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e. Samarinda bagi pelamar Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur dan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan;
f. Makassar bagi pelamar Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku;
g. Manado bagi pelamar Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara, dan Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo;
h. Jayapura bagi pelamar Perwakilan BKKBN Provinsi Papua dan Perwakilan BKKBN Provinsi Papua Barat.

2. Peserta ujian TKD diharuskan hadir 1 jam sebelum pelaksanaan tes CAT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan pendaftaran ulang. Bagi peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
3. Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) ini akan diumumkan di situs www.bkkbn.go.id dan sekaligus ditetapkan peserta yang berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) meliputi psikotest, wawancara dan tes kompetensi teknis.
Pada Tes Kompetensi Bidang (TKB), peserta diwajibkan membawa:
– Kartu tanda peserta ujian;
– Alat tulis ballpoint, pensil dan penghapus.
Pada saat wawancara, peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai celana jeans, kaos, dan sandal).
3. Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan digabungkan dengan Tes Kompetensi Bidang (TKB) oleh Panitia Seleksi Nasional dan diumumkan di situs www.bkkbn.go.id sekaligus ditetapkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BKKBN Tahun Anggaran 2014.

IV. KETENTUAN KHUSUS
1. Pelamar/peserta seleksi tidak dipungut biaya;
2. Panitia hanya memproses lamaran yang dikirim melalui PO BOX yang telah ditetapkan;
3. Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
4. Seluruh informasi yang berkenaan dengan proses rekrutmen diumumkan dan hanya bisa diakses melalui situs www.bkkbn.go.id;
5. Nomor pengaduan 082299643525 akan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.30 sampai 16.00 WIB;
6. Pelamar diminta memantau situs www.bkkbn.go.id, dan panitia tidak bertanggung jawab apabila ada keterlambatan peserta dalam tahapan penerimaan pengadaan CPNS ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tanggapan Anda

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!